Fungsi BPD
Sesuai
dengan Pasal 31 Permendagri No. 110/2016, BPD memiliki tiga fungsi utama
yang sangat spesifik:
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa: BPD memastikan setiap kebijakan hukum di
desa memiliki dasar yang kuat dan berpihak pada kepentingan umum.
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Desa: BPD wajib menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan
aspirasi warga agar masuk dalam rencana kerja pembangunan desa.
- Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD
berwenang mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) guna memastikan akuntabilitas pembangunan.
DAFTAR NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SOKAWERA KECAMATAN PATIKRAJA
Periode 2019-2027
|
No |
Nama |
Jabatan
|
|
1 |
Waluyo,
S. Pd |
Ketua |
|
2 |
Dulhamdi |
Wakil
Ketua |
|
3 |
Sugeng
Turyanto, S. Si |
Sekretaris |
|
4 |
Ruswanto
S. T |
Anggota |
|
5 |
Arum
Ratna Dewi, S. Pd |
Anggota |
|
6 |
Aflahah
Taufik, S. H. I |
Anggota |
|
7 |
Tarsiyah |
Anggota |