Sistem Informasi Desa Sokawera Patikraja

Mengenal Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi BPD

Sesuai dengan Pasal 31 Permendagri No. 110/2016, BPD memiliki tiga fungsi utama yang sangat spesifik:

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa: BPD memastikan setiap kebijakan hukum di desa memiliki dasar yang kuat dan berpihak pada kepentingan umum.
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa: BPD wajib menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi warga agar masuk dalam rencana kerja pembangunan desa.
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD berwenang mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memastikan akuntabilitas pembangunan.

 

DAFTAR NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

DESA SOKAWERA KECAMATAN PATIKRAJA

Periode 2019-2027

No

Nama

Jabatan

 

1

Waluyo, S. Pd

Ketua

2

Dulhamdi

Wakil Ketua

3

Sugeng Turyanto, S. Si

Sekretaris

4

Ruswanto S. T

Anggota

5

Arum Ratna Dewi, S. Pd

Anggota

6

Aflahah Taufik, S. H. I

Anggota

7

Tarsiyah

Anggota

 


Tulis Komentar